THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Monday, December 5, 2011

..::WANITA DARI PERSPEKTIF ISLAM::..

A. Pendahuluan

Pada zaman kemajuan sekarang ini, para wanita ikut serta mengambil bagian hampir pada semua lapangan kegiatan atau pekerjaan. Di Indonesia (terutama), ada wanita yang menjadi Menteri, Pimpinan perusahaan, Angkatan bersenjata, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pegawai Negeri dan menjadi Buruh serta Pembantu Rumah Tangga, dianggap sebagai lapisan terbawah.

Para wanita telah ikut secara aktif, membangun rumah tangga masyarakat negara. Malahan ada yang kita lihat agak berlebihan, karena wanita lebih banyak memegang peranan dalam membiayai rumah tangga, umpamanya; ada wanita di Bali yang ikut bekerja membuat/mengaspal jalan, dan membangun rumah. Pada sebagian daerah ada wanita yang mencari nafkah, meninggalkan kampung halaman, sedang suami tinggal mengurus anak-anak, dan sawah ladang (kalau punya).
Demikianlah, hampir semua lapangan pekerjaan dimasuki juga oleh para wanita.
Timbul satu pertanyaan, apakah semua pekerjaan itu dikerjakan dengan ikhlas, dan karena ada dorongan dari dalam diri mereka sebagai bakti terhadap keluarga, masyarakat dan negara? Bisa saja karena sebab lain, karena keadaan yang memaksa. Biaya hidup berumah tangga tidak dapat tertanggulangi, karena pendapatan suami tidak memadai. Boleh jadi juga, karena di telinga mereka terngiang-ngiang suara persamaan hak dan derajat antara pria dan wanita, sebagaimana dinyatakan oleh Siti Nurjanah bahwa keluarga dalam perspektif gender berarti adanya pembagian peran manusia pada maskulin dan feminin yang di dalamnya terkandung peran dan sifat yang diletakkan oleh masyarakat kepada kaum laki-laki dan perempuan dan dikonsrtuksikan secara sosial ataupun kultural dengan berpedoman bahwa keduanya sama-sama mempunyai kelebihan dan kekurangan yang tidak boleh diabaikan.
Sementara ada sebuah pendapat yang mengkulstuskan bahwa tugas laki-laki sebagai suami adalah menafkahi keluarga, sebagaiman dikatakan oleh Zaitunah bahwa tugas dan kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri. Lalu bagaimana pandangan ajaran Islam terhadap kedudukan wanita dalam kehidupan berumah tangga?

B. Wanita dalam persepsi al-Qur’an dan Hadits

Dalam al-Qur’an Allah menjelaskan mengenai kedudukan wanita, di antaranya Allah berfirman:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَاْلمُؤْمِنتُ بعضهم أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكَوْةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أُوْلئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ (التوبة:۱۷)
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya. Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana (at-Taubah:71)

Dari ayat di atas dapat dipahami, bahwa pria dan wanita saling tolong menolong, terutama dalam satu rumah tangga dan mempunyai tugas dan kewajiban yang sama untuk menjalankan amar ma’ruf, nahi mungkar. Namun ada di antara perintah Allah, yang ditujukan kepada masing-masing individu, seperti melakukuan shalat. Dalam hubugan vertikal, masing-msing pria dan wanita mempunyai kewajiban tersendiri.
Allah berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهَ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضِ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ ممِّاَ اكْتَسَبُوْا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبُ مِمَّا اكْتَسَبَنَّ (سورة النساء:۳۲)
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian lebih dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bgian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bgian dari apa yang mereka usahakan...(an-Nisa: 32)

Kalau kita perhatikan, maka ayat ini pun cukup jelas memberikan gambaran, bahwa tidak ada diskriminasi bagi wanita, tidak ada jalan atau alasan untuk merendahkan derajat kaum wanita. Semuanya bergantung kepada amalan masing-masing. Wanita mempunyai hak dari hasil usahanya sebagaimana pria, di samping juga mempunyai kewajiban.
Akan tetapi dalam hal tertentu, kedudukan wanita tidak harus sama benar dengan kaum pria. Bukan karena kurang penghargaan, tetapi karena kodrat wanita yang menghendaki demikian. Sebagiamana firman Allah SWT:
الّرِجَالُ قَوَّمُوْنَ عَلَى الّنِسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ...(سورة النساء: ۳۴)
Kaum laki-laki itu adalh pemimpon bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....(an-Nisa:34)

Kalau kita ambil contoh dalam suatu rumah tangga, maka kaum pria yang lebih pantas menjadi pimpinan dalam rumah tangga itu. Si suami sebagai pelindung, pencari nafkah, pembimbing dan pembina bagi isteri dan anak-anaknya. Tidak pantas kalau dalam suatu organisasi mempunyi dua ketua umum yang sama kedudukannya, sebagaimana halnya dua orang presiden mempunyai kedudukan yang sama dalam suatu negara. Si isteri adalah wakil suami dalam rumah tangga, sebagaimana halnya ada ketua dan ada wakil suami dalam rumah tangga, sebagaimana halnya ada ketua dan wakil ketua, ada presiden dan ada wakil presiden.
Tugas si isteri tentu berbeda dengan tugas si suami, supaya tidak ada yang terbengkalai atau terlupkan sama sekali. Tugas mana yang pantas untuk wanita (isteri) dan tugas mana yang pantas untuk pria, disesuaikan dengan kodrat masing-masing.
Keluarga adalah gambaran masyarakat yang terkecil. Demikian juga dengan masyarakat yang lebih luas lagi, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai kepada suatu negara.
Lebih tegas lagi dinyatakan dalam al-Qur’an, bahwa pria tidak sama dengan wanita, sebagaimana firman Allah:
...وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنْثَى...(سورة العمران: ۳۶)
Dan juga firman Allah:
...وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ...(سورة البقرة: ۲۲۸ )
...Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dri para isterinya...(al-Baqarah: 228)
Dari ayat di atas dapat dipahami, bahwa yang tidah sama antara pria dan wanita, tidak hanya fisik saja, tetapi juga psichise (jiwa) dan fungsinya dan yang berbeda itu tidak banyak.
Lebih tepat barangkali dikatakan bahwa wanita (isteri) sebagai pendamping bagi pria (suami) dan begitu juga sebaliknya, sesuai dengan hadits Rasulullah:
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الّرِجَالِ (رواه أحمد والترميذى وأبو داود)
Sesungguhnya para wanita menjadi teman (pendamping) bagi para pria. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud)
Jadi agama Islam memandang wanita sebagai teman (pendamping) bagi pria, bukan budak yang dapat diperlakukan sama dengan harta benda dan pemuas hawa nafsu.

C. Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga
Salah satu fungsi wanita yang terpenting adalah sebagai ibu. Hal ini dapat dilihat, bahwa peranan wanita sebagai ibu rumah tangga lebih banyak penekanannya pada usaha membina dan menciptakan keluarga bahagia. Pembinaan itu sudah dimulai sejak dari dalam kandungan sampai anak dewasa.
Tidak sedikit anak yang menjadi korban, kehilangan masa depan, dan nakal, sebagai akibat dari suasana keluarga yang tidak menyenangkan. Ketenangan yang menyenangkan, sangat tergantung kepada bimbingan, perhatian dan pendidikan yang diberikan oleh orang tua. Dalam hal ini, yang amat berperan adalah ibu.
Pada masa pra Islam, perempuan tidak memiliki otonomi terhadap dirinya sendiri. Hak-haknya dirampas, diperjualbelikan layaknya berlian. Bahkan lebih dari itu, di zaman jahiliyyah, laki-laki dapat bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan, iapun secara paksa mengawinkannya atau melarangnya kawin hanya untuk mendapat keuntungan pribadi. Kehadiran Islam sebagai penuntun, pembawa khabar gembira dan pemberi peringatan bagi manusia, membuat pandangan terhadap perempuan berubah, harkatnya pun naik, dan tindak penindasan serta kesewenang-wenangan pun dihilangkan. Bila wanita dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu rumah tangga yang baik, maka si ibu mendapat kedudukan terhormat dalam masyarakat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
الجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الْأُمَّهَاتِ (رواه أحمد)
Surga berada di bawah telapak kaki ibu (HR. Ahmad).
Hadits di atas memberi petunjuk, agar seorang ibu mampu meberi surga kepada anak-anaknya. Hala ini berarti, bahwa seorang ibu, harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan pendidikan anak pun tidak bisa dilaksanakan sebagai sambilan saja, apalagi manyerahkan sepenuhnya ke sekolah atau masyarakat.

D. Kesimpulan

1. Wanita memiliki memiliki kedudukan yang sama dengan pria dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar.
2. Dalam rumah tangga wanita berkedudukan sebagai isteri yang berfungsi sebagai pendamping suami, sebagai ibu, dan guru bagi anak-anaknya.

0 comments: